PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN DALAM BENTUK TUNJANGAN KESEJAHTERAAN KEPADA PENASEHAT WALIKOTA, TENAGA KONTRAK, GURU KONTRAK, PENJAGA KONTAINER, PETUGAS KEBERSIHAN DAN KURATOR MUSEUM KOTA DALAM LINGKUP PEMERINTAH KOTA MAKASSAR TAHUN ANGGARAN 2011
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN DALAM BENTUK TUNJANGAN KESEJAHTERAAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KOTA MAKASSAR TAHUN ANGGARAN 2011